Modal Usaha Tak Harus Berupa “Duit”
Rosa Nikmatul Fajri, SE., M.Acc., Ak., CA
Dosen Program Studi
Akuntansi, Universitas Alma Ata Yogyakarta
Secara
kasat mata bisnis yang berskala kecil, menengah maupun atas tetap memerlukan
modal yang cukup dalam mengoperasionalkan bisnisnya guna memenuhi target
produksi dengan mempertimbangkan peningkatan nilai tambah sebuah produk dan siap
untuk dinikmati oleh konsumen sebagai rantai akhir siklus produksi. Dalam
bisnis, kehormatan dan kepercayaan konsumen patut dijaga. Salah satu cara yang
ditempuh biasanya adalah memaksimalkan proses percepatan pemenuhan modal yang
berefek pada kelangsungan hidup (going
concern) sebuah usaha.
Percepatan
pemenuhan modal usaha dalam studi ini, tidak hanya berbicara segi duit dan laba
yang diperoleh. Akan tetapi, dari segi pekerja yang ikut didalam menggerakan
usaha, budaya yang terdapat disekitar lingkungan usaha tersebut berdiri dan
dikembangkan serta yang paling inti terletak pada struktur usaha yang dapat
dikategorikan sebagai motor utama penilaian baik atau buruknya sebuah
organisasi. Hal ini diperkuat pendapat dari home affairs bureau (2005) bahwa
dalam modal dalam bisnis tidak selamanya membahas tentang duit. Namun lebih
kompleks lagi, dalam hal pemenuhan modal bisa saja berbentuk seperti modal 1) insani,
2) sosial, 3) budaya, 4) struktur kelembagaan/ struktural dan 5) aspek pemahaman
regulasi.
Pertama,
modal insani adalah modal usaha yang mengerucut pada aspek kecakapan,
pengetahuan, keterampilan, dan motivasi dalam pengembangan usaha yang merupakan
faktor paling penting dalam pembangunan awal sebuah usaha, misalkan saja telah
diberikan dalam forum sosialisasi online
ataupun offline bahwa pelaku usaha
hendaknya belajar untuk mendalami mengenai modal insani agar nantinya pengusaha dapat mempercepat pengadopsian
pemahaman ini. Sehingga hal tersebut berefek dalam pencapaian percepatan
pemahaman atas apa dan bagaimana modal insani itu harus ada didalam sebuah
bisnis sebesar 100%.
Kedua, modal
sosial adalah modal kepercayaan dan kejujuran serta etika dalam menjalankan
usaha. Terciptanya modal sosial dipengaruhi oleh sistem Pendidikan yang
menanamkan sejak dini kejujuran, berkomitmen penuh, program melalui kurikulum
pembelajaran yang telah terkondisikan di berbagai wilayah. Hal ini dibuktikan
dengan adanya Sekolah maupun Perguruan Tinggi yang bonafit dan berbasiskan
akhlaq islami, cukuplah dengan kondisi ini untuk melakukan pembangunan karakter
pewirausaha dalam menjajaki modal sosial.
Ketiga, modal
budaya ini terdiri dari nilai-nilai, orientasi, kebiasaan, adat istiadat dan
bentuk lain dari budaya. Dapat dicontohkan kebiasaan warga Yogyakarta yang
berdasarkan kutipan dari IDNtimes bahwa salah satu Budaya Yogyakarta yang masih
dipertahankan adalah Labuhan Parangkusumo merupakan
salah satu upacara adat dalam legenda Ratu Pantai Selatan dan Panembahan
Senopati yang dilakukan untuk memohonkan doa keselamatan, membuang atau membuang,
meletakkan, atau menghanyutkan segala macam sifat buruk. Jika dihubungkan
dengan pembentukan karakter hendaknya sebagai pelaku usaha harus membuang
jauh-jauh sifat atau tabiat buruk, seperti mengurangi jumlah komposisi atau isi
dari produk yang diluncurkan dan selalu memohon doa untuk kelancaran usahanya.
Keempat,
modal kelembagaan/ struktural dapat didefinisikan sebagai alat yang diperlukan
dan dipandang sebagai modal sumber daya manusia bagi organisasi (Howkins, 2001).
Di era modern seperti saat ini, modal kelembagaan/ struktural tidak hanya
mengenai sumber daya manusia dalam organisasi saja, namun modal berasal dari
pemerintah yaitu aspek pemahaman regulasi juga penting.
Kelima, modal
berupa pemahaman dan pelaksanaan usaha sesuai dengan regulasi merupakan hal
yang wajib ditiru. Sebab saat ini pemerintah telah memberi “wejangan” bagi para
pelaku usaha untuk lebih memperhatikan dalam bentuk kebijakan yang dapat
mengakomodasi, melindungi, mematenkan dan mempromosikan. Modal ini meliputi 1)
regulasi perdagangang seperti kebijakan rekrutmen organisasi; pelatihan dan
renumerasi; sistem informasi manajemen usaha; arahan kerja tim; sikap dalam
pekerjaan; 2) perlindungan merek/ nama dagang patut untuk dilindungi dengan
cara mengurus lisensi; hak paten; hak cipta atau hak kekayaan intelektual.
Dapat
disimpulkan bahwa kecukupan modal isani, sosial, budaya, kelembagaan/
structural dan pemahaman atas regulasi dalam usaha dapat secara langsung berkontribusi
positif dalam perkembangbiakkan atau going
concern dalam pelaksanaan usahanya.
Komentar
Posting Komentar